Kerja Sama dengan Peradi, Pemkot Bandarlampung Beri Layanan Hukum Gratis ke Warga

Kerja Sama dengan Peradi, Pemkot Bandarlampung Beri Layanan Hukum Gratis ke Warga

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menandatangani kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Penandatanganan ini bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di kota ini.

“Kemudian, bantuan hukum terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis,” ujar Eva Dwiana usai penandatangan MoU di aula Gedung Semergou, Jumat (14/10/2022).

Eva menegaskan, tujuan kerjasama ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandarlampung.

"Layanan bantuan hukum itu nantinya bisa diakses di Mall Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibangun. Hal tersebut sebagai komitmen pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat", ujar Eva.