Kepala Divisi Administrasi Sebut Lima Ketentuan dalam Berorganisasi

SERANG – Memimpin
jalannya apel pagi pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Banten, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf
menjabarkan lima ketentuan dalam berorganisasi.
Kelima ketentuan tersebut yang disebut Sri Yusfini Yusuf
adalah; melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, meningkatkan
kemampuan dan potensi diri, kemampuan menjaga informasi yang bersifat rahasi, melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang, dan meningkatkan etos
dan kinerja dari organisasi.
“Dalam berorganisasi kelima hal ini harus kita laksanakan.
Tentu kita harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dengan
baik, kita juga harus menjaga informasi yang bersifat rahasia sebagai seorang
ASN mengingat saat dilantik kita harus mengucapkannya,†ujar Sri Yusfini Yusuf
di Lapangan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (15/08/2023).
Sri Yusfini Yusuf juga mengimbau agar seluruh jajaran
Kemenkumham Banten melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diatur
oleh pejabat yang berwenang.
“Mari kita saling mengingatkan, kita saling bahu-membahu
bersinergi dan bekerja sama untuk kemajuan organisasi, kemajuan kantor kita
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,†imbaunya
Apel pagi turut diikuti oleh para kepala divisi,
administrator, pengawas, JFT/Pelaksana, serta PPNPN