Kepala Daerah se-Lampung Teken Deklarasi Antikorupsi

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Bupati dan Wali Kota se-Lampung menandatangani pakta integritas barang milik daerah dan deklarasi pendidikan antikorupsi, di Mahan Agung, Bandarlampung, Selasa (26/4/2022)
Arinal Djunaidi berharap dengan deklarasi tersebut dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi program pencegahan korupsi di Lampung.
"Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan diberantas," kata Arinal.
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, lanjut Arinal, tidak hanya cukup dalam penindakan namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata Kelola dan Integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Masih kata Arinal, untuk membangun sistem pencegahan Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi disektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim Korsup KPK-RI yang mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.
"Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%," Ujar Gubernur.
Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si, memaparkan tentang tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.
"Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, " Kata Yudhiawan.
"Indeks MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya
Selain itu Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah
Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.
"KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, " Kata dia.