Kepala Daerah se-Lampung Deklarasikan Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kepala Daerah se-Lampung Deklarasikan Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kepala Daerah se-Lampung di Swissbell Hotel, Kamis (27/05).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Dia berharap janji kampanye para kepala daerah terwujud sehingga tanpa penilaian dari Ombudsman, pelayanan publik yang berkualitas tetap berjalan dengan baik.

“Program penilaian kepatuhan standar pelayanan publik akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Lampung,” kata dia.

Nur Rakhman menyampaikan, KPK RI saat ini memiliki tata struktur baru berdasarkan undang-undang yaitu adanya direktorat gratifikasi yang menambahkan perannya juga dalam pelayanan publik.

Dia juga mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Merupakan sebuah kebanggaan sebab para kepala daerah di Provinsi Lampung mau berkomitmen untuk melakukan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

“Semoga hasil penilaian standar pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Lampung dapat memuaskan dengan nilai zona hijau,” imbuhnya.

Sementara, Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat berharap para kepala daerah dapat mencegah maladministrasi dan tidak terlibat dalam kasus KKN.

Syarief menyampaikan, saat ini KPK RI penting untuk masuk ke dalam pengawasan pelayanan publik juga, sebab hal ini merupakan salah satu pintu awal upaya korupsi terjadi.

 

 

MonologisTV: POLISI JEBLOSKAN DUA PELAKU CURANMOR KE PENJARA