Kenalan Lewat Medsos, Pria di Serang Banten Bawa Kabur Motor Milik Janda

Kenalan Lewat Medsos, Pria di Serang Banten Bawa Kabur Motor Milik Janda
Foto: Istimewa

SERANG – Polisi menangkap seorang pria MI alias Emip (41) warga Desa Sukabares, Ciomas, Serang, Banten lantaran diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang janda.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan, awalnya korban RT (41) warga Desa Silebu, Kragilan, berkenalan dengan pelaku melalui akun media sosial (medsos) facebook.

“Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya," kata Yudha Satria, Kamis (24/2/2022).

Pada Minggu (13/2/2022) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban. Pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban. Untuk meyakini jika dirinya serius, pelaku menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.

"Sekitar pukul 19.00, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku dan korban mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Ciruas, Serang. Di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard. Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak. Setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang ahirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha Satria.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian memburu pelaku. Pada Minggu (20/2/2022) sore personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang.

“Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya," ucap Yudha Satria.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana   dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.