Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik

JAKARTA - Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Penerapan Sistem Merit pada
Manajemen ASN dengan predikat sangat baik. Kemenkumham memperoleh nilai 373.5
poin berdasarkan evaluasi Komisi ASN.
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham,
Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Anugerah Meritokrasi, Kamis (8/12/2022).
"Tahun ini Kemenkumham berhasil mempertahankan predikat
sangat baik dalam penerapan sistem merit. Predikat ini menunjukkan keseriusan
Kemenkumham dalam pelaksanaan manajemen ASN," kata Andap di Hotel Grand
Sahid Jaya.
Penerapan sistem merit di Kemenkumham, jelas Andap, adalah
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
pegawai Kemenkumham tanpa ada diskriminasi.
Melalui sistem merit, setiap pegawai terlindungi dari
politisasi jabatan sehingga orientasi manajemen ASN hanya untuk peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai akan memiliki jalur karir yang jelas. Manajemen ASN
Kemenkumham diatur secara adil dan wajar tanpa diskriminasi secara suku, ras,
maupun agama.
"Sistem merit memberikan posisi atau jabatan kepada
pegawai yang memenuhi kualifikasi, sesuai kompetensi dan kinerjanya. Hasil
akhirnya adalah pelayanan publik yang maksimal," tuturnya.
"Artinya sistem merit memberikan manfaat bagi pegawai
dan masyarakat. Pegawai mendapat perindungan karir, dan masyarakat mendapatkan
jaminan pelayanan prima," lanjut Andap.
Andap memastikan Kemenkumham akan terus meningkatkan
pemenuhan aspek-aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai;
pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja;
penghargaan, penggajian, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem
informasi.
Sebagai contoh penerapannya, Kemenkumham telah menerapkan
proses penerimaan pegawai berbasis komputer untuk menjamin transparansi dan
akuntabilitas. Kemudian Kemenkumham juga memiliki Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian yang menjadi pusat manajemen ASN Kemenkumham berbasis internet.
Evaluasi penerapan sistem merit oleh Komisi ASN dilakukan
setiap dua tahun. Sebelumnya pada tahun 2020, Kemenkumham juga mendapatkan
predikat sangat baik.
Di tahun 2022, Komisi ASN melakukan evaluasi terhadap 460
instansi pemerintah. Sebanyak 60 instansi mendapat predikat sangat baik dan 157
instansi mendapat predikat baik. Selebihnya masih berada pada predikat kurang
dan buruk.