Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

TANGERANG -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan
Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemenkumham masuk
pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45
poin.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (14/12/2022).
"Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan
nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir
sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi
Revianto.
Nilai Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya. Di tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat
menuju informatif. Tahun ini Kemenkumham mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga
menjadi badan publik informatif.
"Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H.
Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi
publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," ungkap Andap.
Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan
informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik,
dan visitasi.
Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya
kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung; inovasi layanan; kelengkapan
informasi website PPID; kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi
publik; hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar
informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap
ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan
strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka.
Tahapan terakhir adalah visitasi yang oleh tim KI Pusat. Tim
melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman terhadap langsung di lokasi
pelayanan informasi Kemenkumham.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada
segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya
dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif," ucapnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham
melalui beberapa cara. Kemenkumham menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang
dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk
menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.
Kemenkumham juga memiliki laman website PPID yang dapat
diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id . Pada website ini Kemenkumham
menyediakan informasi publik yang terbaru. Masyarakat pun dapat menyampaikan
permohonan informasi lewat website ini.
"Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini
sangat menolong pelayanan informasi," tuturnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi
secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi
di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan.
Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk
transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam
pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas,
dapat diterima, dan terjangkau.
"Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa
diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk
informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara
Bukan Pajak," kata Andap.
Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik
dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah
selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Kemenkumham menjadi
salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong.