Kemenkumham Banten Teken Komitmen Bersama Transformasi Simpeg

SERANG - Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten (Kemenkumham) beserta
jajaran satuan kerja di wilayahnya melakukan penandatanganan komitmen bersama
transformasi pemuktahiran data Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg).
"Simpeg mewujudkan Kemenkumham semakin PASTI yang merupakan
tanggungjawab pribadi dari masing-masing pegawai. Oleh karena itu, perhitungan
tunjangan kinerja berdasarkan pada penilaian jurnal dan absensi pegawai. Jurnal
ini sendiri merupakan pekerjaan yang menjadi rutinitas kita sehari-hari yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi," ujar Kakanwil Tejo Harwanto dalam
sambutannya di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (19/6/2023).
Penandatanganan ini dilakukan secara digital antara Kepala
Kantor Wilayah dengan para Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala
Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dan para Kepala Unit Pelaksana
Teknis baik Keimigrasian maupun Pemasyarakatan.
Tejo juga menyampaikan tiga arahan Presiden tentang
Reformasi Birokrasi, yaitu Birokrasi yang berdampak, Reformasi Birokrasi Bukan
Tumpukan Kertas dan Birokrasi Lincah dan Cepat.
"Berdasarkan tiga arahan Presiden diatas kita harus
dapat memahami bahwa pelayanan yang dilakukan di lingkungan kerja kita, baik
kepada internal maupun eksternal harus dapat dilakukan secara cepat dan
berorientasi pada hasil yang tepat," tuturnya.
Menutup sambutannya, Kakanwil juga mengingatkan seluruh
jajaran untuk melakukan pengisian jurnal saat akan pulang atau apabila sudah
selesai bertugas serta melakukan pemuktahiran data pada simpeg masing-masing
pegawai.
Simpeg merupakan sistem informasi yang dirancang sebagai
solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengurusan kepegawaian mulai dari
penyimpanan dan pemusatan data secara terkomputerisasi hingga menangani
berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian sehingga memudahkan
untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.