Kemenkumham Banten Sosialisasikan Beneficial Ownership ke Notaris

TANGERANG – Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Banten menggelar sosialisasi kebijakan
pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme, Kamis (30/3/2023).
Dalam pemaparan narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum
Umum, Adi Kurniawan dijelaskan bahwa pemilik manfaat (beneficial ownership)
adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi,
dewan komisaris, pengurus, dll pada korporasi memiliki kemampuan untuk
mengendalikan korporasi , berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi
baik langsung maupun tidak langsung.
"Dalam melaporkan pemilik manfaat notaris bukan saja
satu satunya pihak yang wajib mengisi namun pendiri/ pengurus korporasi serta
pihak yang diberi kuasa juga wajib," ujar Adi
Ia pun menjabarkan cara yang bisa dilakukan dalam melakukan
pelaporan pemilik manfaat yaitu dengan transaksi notaris pada AHU Online dan
aplikasi Beneficial Ownership pada AHU Online.
“Dari 2.583.447 korporasi yang ada, baru 836.580 atau 32.38%
saja yang baru melakukan pelaporan data beneficial ownership,†kata dia.
Senada, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Taufik
menyampaikan jika Notaris mengetahui
adanya pemilik manfaat lain selain dari yang tercantum dalam AD Korporasi saat
pembuat akta, seharusnya Notaris tidak membuat akta Korporasi tersebit, karena dapat dikatagorikan melanggar hukum
(memasukkan data palsu dalam akta otentik).
Sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Tejo Harwanto,
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Ketua Pengurus INI Wilayah
Banten, Rustianah ini serta 100 orang peserta yang merupakan Notaris beserta
Klien Pengda INI Kota Tangerang, Pengda INI Kabupaten Tangerang, Pengda INI
Kota Tangerang Selatan.