Kemenkumham Banten Sosialisasikan Beneficial Ownership ke Notaris

Kemenkumham Banten Sosialisasikan Beneficial Ownership ke Notaris
Foto: Istimewa

TANGERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Banten menggelar sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme, Kamis (30/3/2023).

Dalam pemaparan narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, Adi Kurniawan dijelaskan bahwa pemilik manfaat (beneficial ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, dll pada korporasi memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi , berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

"Dalam melaporkan pemilik manfaat notaris bukan saja satu satunya pihak yang wajib mengisi namun pendiri/ pengurus korporasi serta pihak yang diberi kuasa juga wajib," ujar Adi

Ia pun menjabarkan cara yang bisa dilakukan dalam melakukan pelaporan pemilik manfaat yaitu dengan transaksi notaris pada AHU Online dan aplikasi Beneficial Ownership pada AHU Online.

“Dari 2.583.447 korporasi yang ada, baru 836.580 atau 32.38% saja yang baru melakukan pelaporan data beneficial ownership,” kata dia.

Senada, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Taufik menyampaikan jika  Notaris mengetahui adanya pemilik manfaat lain selain dari yang tercantum dalam AD Korporasi saat pembuat akta, seharusnya Notaris tidak membuat akta Korporasi tersebit,  karena dapat dikatagorikan melanggar hukum (memasukkan data palsu dalam akta otentik).

Sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Ketua Pengurus INI Wilayah Banten, Rustianah ini serta 100 orang peserta yang merupakan Notaris beserta Klien Pengda INI Kota Tangerang, Pengda INI Kabupaten Tangerang, Pengda INI Kota Tangerang Selatan.