Kemenkumham Banten Jamin Hak Pilih WBP di Pemilu 2024
SERANG - Kemenkumham
Banten menjamin akan memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki warga binaan
pemasyarakatan (WBP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak yang sama
seperti masyarakat umum dalam menentukan pimpinannya di masa depan. Yaitu
dengan diberikan hak-haknya untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024,"
ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto pada Rakernis
Pemasyarakatan di Hotel Ratu Horison, Serang, Jumat (16/6/2023).
Tejo menegaskan, pada dasarnya setiap warga negara yang
sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan pada Pemilu 2024,
meskipun warga negara tersebut berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Untuk memastikan bahwa hak memilih tersebut terpenuhi dengan
baik, Kemenkumham Banten terus menjalin koordinasi dan sinergisitas dengan
berbagai pihak dan instansi yang terkait, sebut saja dengan DP3AKKB dan KPU
Provinsi Banten.
Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat “Optimalisasi
Peran Lapas/Rutan/LPKA pada Pemilu Tahun 2024 Melalui Sinergitas dengan
Stakeholder Terkait".
Di Banten sendiri terdapat 9.830 orang warga binaan yang
terdaftar data isi dan sebanyak 7.703 terdaftar sebagai pemilih yang siap mempergunakan hak pilihnya dalam
pemilu tahun 2024 mendatang dengan 32 TPS.
Nantinya, peserta akan mendapatkan materi oleh narasumber
dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, KPU Propinsi Banten, DP3AKKKB Propinsi
Banten, Bawaslu Propinsi Banten, Kapolda Banten dan Kesbangpol Propinsi Banten.