Kemenkumham Banten Jamin Hak Pilih WBP di Pemilu 2024

Kemenkumham Banten Jamin Hak Pilih WBP di Pemilu 2024
Foto: Istimewa

SERANG - Kemenkumham Banten menjamin akan memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak yang sama seperti masyarakat umum dalam menentukan pimpinannya di masa depan. Yaitu dengan diberikan hak-haknya untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto pada Rakernis Pemasyarakatan di Hotel Ratu Horison, Serang, Jumat (16/6/2023).

Tejo menegaskan, pada dasarnya setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan pada Pemilu 2024, meskipun warga negara tersebut berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Untuk memastikan bahwa hak memilih tersebut terpenuhi dengan baik, Kemenkumham Banten terus menjalin koordinasi dan sinergisitas dengan berbagai pihak dan instansi yang terkait, sebut saja dengan DP3AKKB dan KPU Provinsi Banten.

Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat “Optimalisasi Peran Lapas/Rutan/LPKA pada Pemilu Tahun 2024 Melalui Sinergitas dengan Stakeholder Terkait".

Di Banten sendiri terdapat 9.830 orang warga binaan yang terdaftar data isi dan sebanyak 7.703 terdaftar sebagai pemilih  yang siap mempergunakan hak pilihnya dalam pemilu tahun 2024 mendatang dengan 32 TPS.

Nantinya, peserta akan mendapatkan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, KPU Propinsi Banten, DP3AKKKB Propinsi Banten, Bawaslu Propinsi Banten, Kapolda Banten dan Kesbangpol Propinsi Banten.