Kemenkumham Banten Hadiri Sosialisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan
BOGOR – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten melalui jajaran Administrasi Hukum Umum
menghadiri Sosialisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan Sebagai Pengawas Harta
Perwalian dan Pengampuan Pada Balai Harta Peninggalan Jakarta pada Kanwil
Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Bertempat di Hotel Rancamaya, Kota Bogor, kegiatan dibuka
langsung Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Ibnu Chuldun. Dalam sambutannya Ibnu
menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan
Kewenangan Balai Harta Peninggalan, menginisiasi kerjasama antara Balai Harta
Peninggalan Jakarta dengan stakeholder terkait, serta penegakan perlindungan
hak-hak perdataan anak dibawah umur dan orang yang berada dibawah Pengampuan. 
“diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan penguatan
kelembagaan Balai Harta Peninggalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Harta Peninggalan,†ujarnya. 
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini diisi
dengan Penjelasan Materi dari berbagai narasumber seperti contohnya
Optimalisasi Peran BHP berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja BHP, Penerapan Kaidah Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Bidang
Perwalian dan Pengampuan, Keterkaitan Notaris Dalam Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Balai Harta Peninggalan Dalam Bidang Perwalian dan Pengampuan. 
Pada materi ke II diisi meteri mengenai Kepastian Hukum
Surat Keterangan Ahli Waris dan Perwarisan Berdasarkan Perkawinan dan Wasiat
dari Notaris dan PPAT Jakarta Timur, Sejarah Balai Harta Peninggalan Jakarta
dari substansi BHP Jakarta, dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga dari substansi
BHP Jakarta.
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    