Kemenkumham Banten Evaluasi Pelaksanaan Bankum di Lapas Pemuda Tangerang

TANGERANG-Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Selasa (15-10-2024).
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, dan Kepala Bidang Hukum Rahadyanto.
Zulhairi mewakili Kakanwil Kemenkumham Banten mengatakan bahwa kegiatan pengawasan bantuan hukum bertujuan untuk mengetahui dan menjamin pelaksanaan serta kualitas pemberian bantuan hukum kepada penerima.
Zulhairi menyebut, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang akan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap penerima bantuan hukum menggunakan instrument kuesioner.
“Tim Panwasda akan melakukan wawancara kepada 15 orang WBP sebagai penerima bantuan hukum yang menjalani pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.
Adapun, instrumen wawancara terkait layanan bantuan hukum ini sendiri meliputi identitas penerima bantuan hukum, kasus hukum, penilaian mengenai kualitas prosedural, kualitas informasi dan kualitas interpersonal.
“Diharapkan, para penerima bantuan hukum memberikan jawaban yang sebenar-benarnya kepada Tim Panwasda. Sehingga nantinya dapat diketahui sejauh mana peran serta Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum dalam melakukan pendampingan hukum,” ujar Zulhairi.
“Apabila nantinya Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum ditemukan terindikasi menyimpang dari ketentuan yang ada, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.