Kemenkumham Banten Dorong Pemerintah Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

PANDEGLANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendorong pemerintah pusat maupun daerah meningkatkan kepeduliannya terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual milik masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto menyebut, peran pemerintah pusat dan daerah sangatlah penting demi terciptanya masyarakat yang sadar Kekayaan Intelektual serta mampu melindungi Kekayaan Intelektualnya dengan baik dan benar.
“Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan yang sadar akan Kekayaan Intelektual hingga terus memberikan fasilitasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual secara gratis bagi masyarakatnya,” tandas Tejo saat membuka acara “Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual” yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Ballroom Horison Altama Hotel Pandeglang, Selasa (15/03).
Tejo menjabarkan, Indonesia adalah negara besar yang kaya akan potensi Kekayaan Intelektual. Kekayaan alam yang sangat kaya memunculkan banyak varian Kekayaan Intelektual berjenis Indikasi Geografis.Tumbuhnya jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) juga menandakan bahwa banyak sekali brand yang harus dilindungi dalam rezim Kekayaan Intelektual berjenis Merek.
“Selain itu, dengan mulai menjamurnya perusahaan start-up serta content creator di media berbasis internet juga menandakan bahwa banyak sekali Kekayaan Intelektual berjenis Hak Cipta yang bermunculan dan patut dilindungi dengan tepat dan benar,” imbuh Tejo Harwanto.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata Tejo, terlihat semangat dan gairah pemerintah daerah dalam membantu melindungi Kekayaan Intelektual milik masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta pelaku ekonomi kreatif (Ekraf). Beberapa dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di Kabupaten/Kota hingga Provinsi di wilayah Banten mulai banyak yang sadar akan pentingnya Kekayaan Intelektual, sehingga memberikan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual gratis.