Kemenkumham Banten Awasi Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

Kemenkumham Banten Awasi Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP
Foto: Istimewa

TANGERANG – Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Banten melakukan pengawasan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Ini dilakukan untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran.

“Pemberian bantuan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan terkait hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto di Aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (23/10/2023).

Dodot menegaskan, untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku maka dilakukan pengawasan.

"Pengawasan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang diatur jelas dalam konstitusi sebagai upaya penghapusan praktek diskriminasi hukum, mengingat setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal kesetaran kedudukan di mata hukum dari aspek pemajuan dan pemenuhan HAM," tuturnya.

Pengawasan ini dilakukan terhadap 12 warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi.

Dodot mengimbau kepada penerima agar memberikan jawaban yang sejujurnya dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia pun tidak ragu akan menindak tegas OBH/LBH yang melakukan pelanggaran dalam memberikan bantuan hukumnya.

Selain itu, dengan pengawasan diharapkan akan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.