Kemenkumham Banten Aktif Sosialisasikan Antikekerasan Seksual

TANGERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten melalui Penyuluh Hukumnya terus aktif memberikan sosialisasi dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kali ini sosialisasi dilakukan dengan mengundang Lurah, Kepala Desa, Paralegal, Karang Taruna,  Perwakilan PKK, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pagedangan, Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, Dinas TP2A dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Kamis (25/05/2023).

JFT Penyuluh Hukum Muda Wuryanti Handayani menjabarkan mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Bagi seseorang yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi yang dikenai diklasifikasikan lagi sesuai dengan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan,” jelasnya.

Untuk tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sanksi berupa pidana penjara paling lama Sembilan bulan dan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan jika dilakukan secara fisik dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

“Untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membudayakan literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi yang berkualitas,” imbaunya