Kemenkumham Banten Aktif Sosialisasikan Antikekerasan Seksual
TANGERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten melalui Penyuluh Hukumnya terus aktif memberikan
sosialisasi dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum
yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah terkait dengan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
Kali ini sosialisasi dilakukan dengan mengundang Lurah,
Kepala Desa, Paralegal, Karang Taruna, 
Perwakilan PKK, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pagedangan, Bagian Hukum
Kabupaten Tangerang, Dinas TP2A dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Kamis
(25/05/2023).
JFT Penyuluh Hukum Muda Wuryanti Handayani menjabarkan
mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan
seksual.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual
meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan
kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual,
eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis
elektronik. 
“Bagi seseorang yang melakukan tindakan pidana kekerasan
seksual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi yang dikenai diklasifikasikan
lagi sesuai dengan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan,â€
jelasnya. 
Untuk tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sanksi berupa
pidana penjara paling lama Sembilan bulan dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan jika dilakukan secara fisik dikenakan sanksi berupa pidana penjara
paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
“Untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini
diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pendampingan,
pemulihan dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membudayakan
literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi yang berkualitas,†imbaunya 
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    