Kemenag Tulangbawang Barat Sosialisasikan Madrasah Ramah Anak

TULANGBAWANG BARAT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung menyosialisasikan madrasah ramah anak pada satuan pendidikan.
Kepala Kemenag Tulangbawang Barat M Isa melalui Kasi Pendidikan Islam Nunik Herwiyati mengatakan, program pendidikan ramah anak pada madrasah selaras dengan Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.
"Jadi kami dari Kemenag mendukung program Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Salah satunya yakni menggelar sosialisasi ini kepada satuan pendidikan," ungkapnya kepada monologis.id, Senin (21/2/2022).
Program ini, lanjut Nunik, merupakan program yang dilaksanakan untuk pertama kali karena surat edaran tersebut baru turun pada tahun 2022 ini.
Adapun dasar-dasar dalam program ini yakni yang pertama merupakan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang kedua Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak, dan yang ketiga merupakan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 199 Tahun 2021 tentang Penetapan Madrasah Ramah Anak pada Kantor Kementerian Agama Tulangbawang Barat.
"Semoga kegiatan ini seperti yang ditargetkan dari sosialisasi yang dikonversikan hak anak dan satuan pendidikan ramah anak yang bertujuan menjadikan madrasah yang bersih, aman, Ramah, Indah, Inklusif, sehat, asri, nyaman (Barisan)," tuturnya.