Kejari Tulangbawang Barat Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD Tirtamakmur

TULANGBAWANG BARAT - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung segera menetapkan tersangka dugaan
korupsi Dana Desa (DD) Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, tahun
2020-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Sri Haryanto Kajari
mengungkapkan, sesuai laporan yang diterima dari penyidik ada tiga orang yang akan
ditetapkan sebagai tersangka terkait
penyimpangan anggaran dana desa di tiyuh (desa) tersebut.
“Ketiganya merupakan oknum aparatur tiyuh Tirtamakmur. Secepatnya
kita tetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka atas dugaan korupsi DD. Yang
jelas segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan agar
secepatnya diproses,"ungkap Sri Haryanto, Rabu (14/6/2023).
Total kerugian negara akibat korupsi tersebut hampir
mencapai Rp300 juta.
Kajari menambahkan, sebelumnya mereka telah dilakukan
pembinaan dari inspektorat Tulangbawang Barat, dan diberikan waktu selama 60
hari untuk pengembalian namun mereka tidak dapat memenuhinya.
"Kami akan bertindak tegas bila mana ada yang berani melakukan korupsi baik itu di tiyuh
maupun yang lainya. Oleh karena itu kami juga menerima dan segera menindak
apabila ada laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan atau
penyimpangan anggaran baik itu DD maupun anggaran negara lainnya, silakan saja,"pungkasnya.