Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan
Pemusnahan barang bukti dan rampasan di Kejari Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Tahun 2019-2020 di Kantor Kejari wailayah itu, Rabu (17/06).

Kegiatan yang dipimpin Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Dan Yon Brimob B Pelopor Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto, Ketua Pengadilan Kota Lubuklinggau Kaswanto dan mewakili BNN Kota Lubuklinggau Apandi.

Willy mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dan rampasan merupakan barang bukti dari putusan pengadilan yang sudah inkrah mulai 02 Maret 2019 sampai 02 Februari 2020.

“Barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan diantaranya empat unit mesin judi dingdong, 25 butir amunisi, sabu-sabu 144,03 gram, ekstasi 27,5 butir, 11 pucuk senjata api laras pendek, dua pucuk senjata api laras panjang, 26 bilah senjata tajam jenis pisau, empat bilah senjata tajam jenis parang dan satu bilah senjata tajam jenis kapak,” ungkap Willy.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menuturkan, sebagai bagian penegakan hukum, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti dengan harapan sinergitas antara Polres, Kejari dan Pengadilan Lubuklinggau semakin meningkat erat dengan Kamtibmas yang kondusif.

“Namun semuanya tidak lepas dari dukungan dari semua elemen masyarakat yang sangat mendukung dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan Tindak pidana di Kota Lubuklinggau,” tutup Mustofa.