Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tokoh Muda Lampung ini Apresiasi DPR
Bandar Lampung-Monologis.id. Keputusan DPR RI yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya datang dari Ardho Adam Saputra, SE, Tokoh Pemuda asal Lampung, yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional sekaligus wujud nyata dari semangat reformasi.
Ardho menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar persoalan struktural, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan, serta keberlangsungan demokrasi Pancasila yang bebas dari intervensi politik mana pun.
“Sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan kebijakan baru, tapi amanat reformasi untuk menjaga konstitusionalitas, menegakkan hukum, dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat berjalan tanpa tekanan dari kepentingan apa pun,” ujar Ardho, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, posisi tersebut justru memperkuat independensi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.
Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan profesionalitas institusi kepolisian.
“Perwujudan demokrasi Pancasila itu adalah Polri yang bekerja profesional, independen, dan tidak berada di bawah kendali politik praktis. Itu yang diperjuangkan sejak reformasi,” tegasnya.
Ardho juga mengingatkan publik agar tidak menilai institusi Polri secara generalisasi hanya karena ulah segelintir oknum.
Dengan jumlah personel mencapai lebih dari 436 ribu orang, menurutnya sangat tidak adil jika kesalahan sebagian kecil dijadikan alasan untuk mendiskreditkan seluruh institusi.
“Polri sudah banyak berbenah. Kalau ada yang kurang wajar, itu oknum. Jangan karena beberapa kesalahan lalu semua digeneralisasi. Bayangkan kalau satu hari saja tidak ada polisi, keamanan dan ketertiban masyarakat bisa kacau,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi sikap seluruh fraksi di DPR RI yang akhirnya sepakat mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden.
Menurut Ardho, kesepakatan lintas fraksi tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
“Alhamdulillah, semua fraksi di DPR sepakat. Ini menandakan negara hadir dan serius menjaga marwah Polri sebagai institusi penjaga keamanan rakyat,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada 27 Januari 2026, DPR RI secara resmi menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Keputusan tersebut sekaligus menutup wacana penempatan Polri di bawah kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri maupun pembentukan Kementerian Kepolisian.
DPR menegaskan, keputusan ini mengacu pada TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas
mengamanatkan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Selain menjaga kepastian konstitusional, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai paling efektif dalam menjamin fleksibilitas komando dan respons cepat terhadap dinamika ancaman keamanan nasional. Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap dijalankan melalui DPR, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, DPR dan pemerintah menilai polemik mengenai perubahan struktur kelembagaan Polri telah berakhir. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Polri untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat(*)
DEDI ROHMAN








