Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp3,4 Miliar Masuk Kejaksaan
DJP Bengkulu dan Lampung serahkan dua tersangka kasus faktur pajak fiktif PT SDE ke Kejaksaan dengan kerugian negara Rp3,4 miliar.
BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Penyerahan dilakukan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3.429.644.000. Dua tersangka yang diserahkan yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P., yang diduga bekerja sama dalam memanfaatkan faktur pajak fiktif.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menggunakan faktur pajak TBTS sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE.
Modus tersebut mengakibatkan PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun serta denda hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
REDAKSI








