Karyawan Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan

Karyawan Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
Foto: TB Mukhlas/monologis.id

MPUNG SELATAN - PT. Indomarco Adi Prima yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, melaporkan oknum karyawannya ke Polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Karyawan tersebut yakni Haryadi (24) warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandarlampung.

Pemuda berkulit sawo matang ini merupakan sales marketing di PT. Indomarco Adi Prima. Ia melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut pada Kamis (03/01) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Yulianto mengungkapkan, pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara menggunakan faktur fiktif.

"Setelah barang dikirim oleh driver,  pelaku menyuruh untuk mengirimkan barang-barang sesuai orderan tersebut ke toko lain. Kemudian, barang milik Indomarco  tersebut dijual secara tunai oleh pelaku. Terlebih, uang penjualan barang itu tidak di setorkan ke PT. Indomarco Adi Prima. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp471.718.635," ungkap Edy, Jumat (15/01).

Perusahaan lalu melaporkan tindakan pelaku ke Polres Lampung Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sstreskrim Polres Lampung Selatan langsung bertindak cepat.

"Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada dikediamannya di Bandarlampung. Lalu pada Kamis (14/01) sekira jam 00.30 Wib anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuh Edy.

Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan beberapa alat bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan. Barang buktinya yaitu berupa copy data diri Haryadi serta pengangkatan kerja di PT. Indomarco, copy 151 faktur dari PT. Indomarco dan copy 16 Stock Loading and Delivery.