Kapolres Tubaba Tindak Tegas Warga yang Gelar Keramaian

TULANGBAWANG BARAT - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan menindak tegas bagi siapapun warga yang menggelar kegiatan atau acara bersifat pengumpulan massa.
Itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (covid-19) sesuai maklumat Kapolri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman didampingi Kapolsek Tumijajar AKP M Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (25/03).
"Menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor II/III/2020, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa, mulai 19 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditetapkan. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kegiatan yang dilarang seperti, resepsi pernikahan, khitanan, sedekahan, aqiqah, dan perkumpulan lainnya.
"Saya berharap masyarakat bisa mengerti, dan bisa bekerjasama untuk tidak melanggar perintah pusat, guna mencegah penyebaran covid-19, sampai situasi kembali pulih," imbuhnya.