Kanwil Kemenkumham Banten Susun RKBMN 2024

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar kegiatan penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) 2024, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kemenkumham Banten Irwan Rahmat Gumilar, turut dihadiri Tim dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan seluruh operator BMN Satuan Kerja dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan, pengelolaan BMN dilakukan dengan mengadopsi siklus pengelolaan aset tetap pada umumnya, yakni perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
“Bahasan kegiatan ini akan menitikberatkan pada awal rangkaian siklus pengelolaan BMN yaitu tahap perencanaan dan penganggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara”, ujar Irwan mewakili Kakanwil Kemekumham Banten Tejo Harwanto.
Imbuh Irwan, bukan tugas yang mudah bagi pengelola barang milik negara baik ditingkat satuan kerja dan wilayah dalam mengimplementasikan penatausahaan pengelolaan barang milik negara yang baik dan benar.
“Diharapkan kegiatan ini dapat membantu memberikan informasi dan pemahaman pada masing-masing satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN),” tutur Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi penyusunan RKBMN Tahun 2024 oleh Subkoordinator perencanaan BMN Wilayah III Biro Pengelolaan BMN Setjen Kemenkumham. Usai mendengarkan materi, para pengelola BMN melakukan penyusunan RKBMN Tahun 2024 melalui aplikasi SIMAN dan E-BMN.