Kanwil Banten Ikuti Seminar Nasional Hari Kemenkumham ke-78

SERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto seminar nasional dalam dalam rangka menyambut hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023.

Seminar yang diselenggarakan Kemenkumham secara hybrid mengangkat tema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".

Kakanwil Kemenkumham Banten didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Administrator, Pengawas, JFT/Pelaksana mengikuti seminar dari aula Lantai III Kemenkumham Banten, Senin (24/7/2023).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna, H. Laoly menjelaskan, perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana indonesia. Lhirnya KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.

Yasonna menyebut bahwa Norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.  Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Melalui Seminar Nasional ini, Yasonna mengharapkan akan adanya kontribusi positif terhadap pembaharuan hukum Nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana selaku pembicara mengatakan, Wamenkumham menyampaikan penataan kembali sistem hukum pidana Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu yang disusun pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional,” ujar Dhahana.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Y.Ambeg Paramarta menjelaskan selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar nasinal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dan hidup dalam masyarakat.

Peserta akan mendapatkan penambahan pengetahuan oleh narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro, Hakim Agung Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform.