Kanwil Banten Ikuti Seminar Nasional Hari Kemenkumham ke-78
SERANG – Kepala
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo
Harwanto seminar nasional dalam dalam rangka menyambut hari Kemenkumham ke-78
Tahun 2023.
Seminar yang diselenggarakan Kemenkumham secara hybrid mengangkat
tema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Kakanwil Kemenkumham Banten didampingi Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Sri
Yusfini Yusuf, Administrator, Pengawas, JFT/Pelaksana mengikuti seminar dari aula
Lantai III Kemenkumham Banten, Senin (24/7/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna, H. Laoly menjelaskan, perjalanan
RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan
hukum pidana indonesia. Lhirnya KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.
Yasonna menyebut bahwa Norma hukum yang hidup di masyarakat
merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di
masyarakat. Hal ini menunjukkan semangat
memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Melalui Seminar Nasional ini, Yasonna mengharapkan akan
adanya kontribusi positif terhadap pembaharuan hukum Nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana selaku pembicara
mengatakan, Wamenkumham menyampaikan penataan kembali sistem hukum pidana
Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau
pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu yang disusun pemerintah
sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun
suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional,†ujar Dhahana.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Y.Ambeg
Paramarta menjelaskan selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar
nasinal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi
muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan
dalam pembentukan peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan
hukum dan hidup dalam masyarakat.
Peserta akan mendapatkan penambahan pengetahuan oleh
narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro, Hakim Agung
Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Direktur Eksekutif Institute For
Criminal Justice Reform.