Kantor Hukum WFS Beri Bantuan Hukum Bagi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
LAMPUNG SELATAN – Belasan tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan.
Juru bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.
“Beberapa waktu yang lalu, keluarga tersangka pembakaran kantor polsek candipuro meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor kami, sehingga saya bersama tim menemui para keluarga untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan,” kata Arif, Senin (24/05).
Arif melanjutkan, bahwa Setelah gelar perkara dengan dokumen dan informasi yang didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.
“Rencananya hari ini kami akan menemui para calon klien kami guna kepentingan penandatanganan surat kuasa sekaligus akan berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan,” lanjutnya.
Arif bersama tim dari kantor hukumnya juga sudah memberikan pengarahan kepada masyarakat yang hadir agar jangan terprovokasi dalam situasi ini.
“Kami juga kemarin sudah mewanti-wanti agar jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh situasi. Fokuskan pada penyelesaian dan biarkan tim pengacara yang bekerja. Tapi pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi langkah kapolda yang telah menginventarisir laporan masyarakat selama ini yang macet dan menindak tegas begal,” tutupnya.
MonologisTV: RATUSAN WARGA BAKAR MARKAS POLSEK CANDIPURO LAMPUNG SELATAN