Kakek di Waykanan Cabuli Bocah 6 Tahun

Kakek di Waykanan Cabuli Bocah 6 Tahun
Foto: Istimewa

WAYKANAN – Diduga mencabuli anak di bawah umur, RS (61) warga Kampung Bukitharapan, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung ditangkap Polisi pada Selasa (14/12) kemarin.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban.

“Pada Sabtu, 11 bulan Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib korban disetubuhi pelaku,” ungkap Andre.

Peristiwa itu diketahui saat orang tua korban pulang dari bekerja melihat anaknya berjalan dengan kondisi menahan sakit di kemaluan.

Setelah ditanya apa sebabnya, bocah 6 tahun itu mengaku menjadi korban asusila kakek bejat tersebut.

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Waykanan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (13/12) sore,

“Pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim.