Kakek di Tulangbawang Jadi Bandar Narkotika
TULANGBAWANG – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang
kakek yang diduga bandar narkotika jenis sabu.
Kakek berinisial MY (54) ditangkap dirumahnya Kampung
Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, pada Sabtu
(15/07/2023) malam.
“Dari tangan kakek ini, disita barang bukti berupa tiga
bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram,
plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam," ungkap Kasatres
Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP
Jibrael Bata Awi, Rabu (19/7/2023).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Polisi yang
mendapat informasi bahwa rumah si kakek sering dijadikan tempat transaksi
narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada
penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan,
serta dari dalam rumah tersebut disita BB berupa narkotika jenis sabu sekaligus
menangkap pemilik rumahnya," paparnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana
denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh
AKP Aris.
YANTO SUSILO ANWAR








