Kakanwil Kemenkumham Terus Dorong Perlindungan KI Bagi Pelaku Usaha

Kakanwil Kemenkumham Terus Dorong Perlindungan KI Bagi Pelaku Usaha
Foto: istimewa

KOTA TANGERANG – Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset tak berwujud yang kepemilikannya bersifat ekslusif. Perlindungan kekayaan intelektual memberikan added value dan menjadi aset berharga bagi produk yang dihasilkan.

Kombinasi daerah-daerah industri menjadikan wilayah provinsi Banten sebagai lumbung potensi kekayaan intelektual.  Tentunya kekayaan ini harus disokong dengan konsep perlindungan kekayaan intelektual yang tepat dan cermat.

Kanwil Kemenkumham Banten terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku usaha seperti UMKM, para kreator, inventor, dan desainer.

"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten memiliki 10 Guru Kekayaan Intelektual atau RUKI. Selama tahun 2023 ini, Kantor Wilayah Banten sendiri telah melaksanakan tujuh kegiatan yang berhubungan dengan diseminasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Kekayaan Intelektual," ujarnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang digelar di Tangerang, Jumat (26/5/2023), oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan literasi di bidang kekayaan intelektual

Tejo menjelaskan bahwa Kegiatan-kegiatan terkait Kekayaan Intelektual ini akan masih dilaksanakan di bulan-bulan berikutnya selama tahun 2023 ini.

"Hal ini menunjukkan tingginya concern Kanwil Banten dalam mendorong terciptanya legal culture atau budaya hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten," lanjutnya

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menyampaikan diperlukan komitmen bersama antar stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima, dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

"Harapannya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftakan, kepada para penggiat yang belum mendaftarkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk dapat terus mendorong," tuturnya

Turut hadir di tempat kegiatan para Pimpinan Tinggi  Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Agus Salim).

Sementara, hadir sebagai Narasumber, Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Adelchandra, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Asep Saiful Abdi, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Hesto Suwaninda dengan dipandu Penyuluh Hukum Muda Juhaeriyah selaku moderator.