Kakanwil Kemenkumham Terus Dorong Perlindungan KI Bagi Pelaku Usaha

KOTA TANGERANG –
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset tak berwujud yang kepemilikannya
bersifat ekslusif. Perlindungan kekayaan intelektual memberikan added value dan
menjadi aset berharga bagi produk yang dihasilkan.
Kombinasi daerah-daerah industri menjadikan wilayah provinsi
Banten sebagai lumbung potensi kekayaan intelektual. Tentunya kekayaan ini harus disokong dengan
konsep perlindungan kekayaan intelektual yang tepat dan cermat.
Kanwil Kemenkumham Banten terus mendorong perlindungan
Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku usaha seperti UMKM, para kreator,
inventor, dan desainer.
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten memiliki 10 Guru
Kekayaan Intelektual atau RUKI. Selama tahun 2023 ini, Kantor Wilayah Banten
sendiri telah melaksanakan tujuh kegiatan yang berhubungan dengan diseminasi,
sosialisasi, dan edukasi terkait Kekayaan Intelektual," ujarnya Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto pada kegiatan Penguatan
Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang digelar di Tangerang, Jumat (26/5/2023), oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan literasi di bidang kekayaan intelektual
Tejo menjelaskan bahwa Kegiatan-kegiatan terkait Kekayaan
Intelektual ini akan masih dilaksanakan di bulan-bulan berikutnya selama tahun
2023 ini.
"Hal ini menunjukkan tingginya concern Kanwil Banten
dalam mendorong terciptanya legal culture atau budaya hukum di bidang Kekayaan
Intelektual di Provinsi Banten," lanjutnya
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto
menyampaikan diperlukan komitmen bersama antar stakeholder terkait, termasuk
Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima,
dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
"Harapannya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftakan, kepada para
penggiat yang belum mendaftarkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Cipta
nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah
Provinsi Banten untuk dapat terus mendorong," tuturnya
Turut hadir di tempat kegiatan para Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Agus
Salim).
Sementara, hadir sebagai Narasumber, Analis Kebijakan Madya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Adelchandra, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Asep Saiful Abdi, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Hesto Suwaninda dengan dipandu
Penyuluh Hukum Muda Juhaeriyah selaku moderator.