Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik PPNS dan Notaris Pengganti

SERANG-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, melantik dan mengambil sumpah tiga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tiga Notaris Pengganti di wilayah kerja Kota dan Kabupaten Tangerang.
Tiga orang yang dilantik merupakan PPNS pada DPMPTSP Kota Cilegon, Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Dodot berkata bahwa dengan keterbatasan jumlah penegak hukum, PPNS menjadi salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai bidang masing-masing.
“Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan,” ujarnya di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Jumat (29/12/2023).
Dia berpesan agar PPNS berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Yang tentunya, harus diikuti dengan penguatan penguasaan ilmu hukum, baik hukum formil materil, hukum acara pidana KUHP, maupun hukum non-organik, yaitu hukum administrasi dan hukum hak asasi manusia.
Sementara, kepada Notaris Pengganti, Dodot menyatakan bahwa Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya,” ujar Dodot.
Terakhir, Dodot menyatakan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan merupakan amanat dari Undang-Undang. Ia berkata Pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan.
“Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan tugas,” pungkasnya.