Kadis Kesehatan Tulangbawang Barat Wajib Pahami UU Pers

Kadis Kesehatan Tulangbawang Barat Wajib Pahami UU Pers
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi. (Foto: Istimewa)

TULANGBAWANG BARAT - Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, menyoroti permintaan nyeleneh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tulangbawang Barat yang meminta wartawan mengajukan permohonan resmi secara tertulis untuk wawancara.

Dikatakan Juniardi, untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, seorang wartawan tidak perlu menggunakan surat permohonan layaknya birokrasi di dinas instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. Sebab, wartawan sudah dibekali surat tugas dan kartu pers resmi sebagai bukti diri bertugas sebagai wartawan, dan tertera medianya.

"Saya kira jika ada Kadis yang dikonfirmasi, lalu minta pengajuan surat permohonan, berkop, dan lain-lain, itu Kadis nya suruh belajar lagi. Masa iya sekelas eselon II tidak pahan UU Pers dan tugas-tugas wartawan," kata Juniardi, Rabu (29/6/2022)

Dijelaskan Juniardi, justru pers itu harus melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita. Jadi, wartawan bisa langsung melakukan wawancara dengan narasumber.

"Tapi, dengan catatan, bahwa yang mau melakukan wawancara atau konfirmasi itu benar- benar wartawan yang melakukan aktivitas kewartawanan di media pers, baik cetak, online, tv, dan radio. Artinya benar-benar wartawan, dan melakukan aktivitas jurnalistik," kata dia.

Lebih lanjut Juniardi mengatakan, dalam menjalankan tugas, wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik. Misalnya memperkenalkan diri, menunjukkan identitas, dan keperluan wawancara dan yang dikonfirmasi menyangkut kepentingan pemberitaan.

"Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur bahwa, sepanjang wartawan itu jelas dari media yang juga jelas artinya media pers. Kalau wartawannya tidak jelas, kemudian mau melakukan wawancara kepada sumber berita tidak jelas, boleh boleh saja narasumbernya menolak," kata Juniardi.

Menurutnya, instansi setempat biasanya terdapat humas yang menghimpun imformasi maupun program kerja yang mereka laksanakan setiap tahunnya. Apalagi kalau dikaitkan dengan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi di Badan publik.

"Tidak ada dalilnya apabila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara kepada narasumber mesti ada surat izin dari redaksi. Karena wartawan yang ditugaskan mencari berita di lapangan sudah dibekali kartu pers, jadi jangan dihalangi," tegas Juniardi.

Ditegaskan Juniardi, wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi UU Pers.

"Bila ada yang menghambat tugas wartawan akan dikenakan denda dan sanksi. Jadi, wartawan itu tidak asal saja dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkasnya.