Kades Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Pringsewu

PRINGSEWU - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, menyerahkan Bace Subarnas (58) tersangka korupsi dana desa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (04/11)
Bace Subarnas (58) merupakan Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp389,5 juta
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di pimpin Kanit Tipikor Sat Teskrim Polres Pringsewu Ipda Edi Sabhara Purba dan diterima langsung Kasie Intel Median selaku JPU Kejari Pringsewu.
Pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan yang dilanggar oleh tersangka yaitu dimaksudkan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.