Kabur ke Jakarta, Dua Buronan Pelaku Curat Ditangkap Polres Tulangbawang

TULANG BAWANG-Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Keduanya merupakan Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 yang teridentifikasi kabur ke Jakarta.
Para pelaku yakni WS (36), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, dan RN (36), warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (14/5/2024) sore. Pelaku RN ditangkap saat sedang berada di daerah Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, dan pelaku WS ditangkap di sebuah kontrakan di daerah Kebayoranlama, " kata Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu Kamis (16/5/2024).
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku berupa lima unit daun pintu milik PT Centralpertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasenaadiwarna, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.
"Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasenaadiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta," papar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.
"Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan," jelasnya.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.