Kabid Propam Polda Lampung Bentuk Personel Polres Pringsewu Unggul dan Profesional

Kabid Propam Polda Lampung Bentuk Personel Polres Pringsewu Unggul dan Profesional
Foto: Istimewa/dok.Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan memberikan pembinaan dan arahan teknis bidang propam di Polres Pringsewu, Sabtu (06/02).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Wakapolres Kompol Bestiana, seluruh pejabat utama, Kapolsek jajaran, para Kanit opsnal serta seluruh personil propam.

Joas Feriko Panjaitan menyampaikan bahwa, sosialisasi tersebut merupakan bentuk pembinaan dalam upaya menciptakan personel Polri yang unggul dan profesional.

“Keanekaragaman Indonesia baik segi budaya, suku agama dan bahasa patut dijaga oleh segenap masyarakat. Dan Polri sebagai salah satu lembaga yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengawal keanekaragaman tersebut patut untuk kita syukuri dan banggakan,“ ujarnya

Selain itu, lanjutnya, Polri juga dituntut untuk lebih profesional dan dapat mengikuti perkembangan jaman. Oleh karena itu maka personil polri perlu menambah wawasan dan salah satunya dengan pelaksanaan sosialisasi saat ini. Saat ini Pimpinan mengharapkan polri harus pandai memperediksi situasi kedepanya dan juga polri dituntut harus tahu cara merespon serta menghadapinya.

Lebih lanjut Joas menegaskan, Polri juga harus transparan terhadap tugas tugas yang telah dilaksanakan baik diinternal kepolisian maupun pihak eksternal.

“Selanjutnya terkait program kerja kapolri baru Kabid propam mengharapkan seluruh personil untuk mendukung dan melaksanakan sesuai dengan arahan pimpinan demi kemajuan polri yang presisi,” kata dia.

Joas mengimbau kepada peserta yang hadir untuk tetap semangat dalam melaksanakan petugas, dan dimasa Pandemi yang masih melanda hingga saat ini ia mengharapkan agar personelPpolri tetap disiplin prokes guna menghindari terpapar COVID-19.

Kasubdit Watprof AKBP J Sembiring pada kesempatan itu juga menambahkan, terkait peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 dan perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

”Adapun tujuan dari kegiatan adalah menciptakan personil polri yang profesional dalam menjalan tugas dan fungsinya selaku aparat pelayan, pelindung dan pengayoman masyarakat dan juga selalu aparat penegak hukum,“ singkat Sembaring.