Kabar Gembira! Pemkot Bandarlampung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan 2025

Kabar Gembira! Pemkot Bandarlampung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan 2025
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Adapun syaratnya yakni tagihan PBB dibawah Rp150.000. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung Desti Mega Putri menjelaskan , selain gratis pemkot juga memberikan diskon PBB.

"Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya. Ini semua adalah kebijakan Ibu Wali Kota Eva Dwiana," katanya. Sabtu, (16-8-2025)

Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

"Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," kata dia.

Dia pun menyampaikan dengan adanya Program keringanan ini, Pemkot Bandarlampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," kata dia.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," pungkasnya.