Juru Parkir di Tulangbawang Cabuli Pelajar SMP, Korban Disuruh Konsumsi Minuman Bersoda Agar Tak Hamil

TULANGBAWANG – Diduga mencabuli anak dibawah umur, RA (24) seorang juru parkir warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung dibekuk polisi.
Pemuda tersebut dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bekerja di Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, pada Kamis (2/6/2022),
“Ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/6/2022).
Kasus tersebut diketahui saat kerabat korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku.
“Hp milik kerabatnya itu sering dipinjam korban untuk belajar,” ungkap Kapolsek.
Saksi lalu memeriksa isi pesan WA tersebut. Isi pesannya yakni pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman bersoda merek sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri.
"Saksi lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung," jelas Taufiq.
Dalam perkara ini, lanjut Taufiq, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik pelaku, sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.