Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Pandeglang Dibekuk Polisi

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang membekuk dua pemuda yang diduga memperjualbelikan puluhan ekor satwa dilindungi.
Dari pelaku DH (35) warga Kecamatan Cimanggu dan LH (21) warga Kecamatan Cigeulis, Polisi mengamankan barang bukti 36 ekor burung jenis Kangkareng, Julang Emas, dan Beo Tio Emas.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Kp.Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah di Mapolres Pandeglang, Banten, Jumat (05/11).
Belny menjelaskan, motif kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara membeli burung tersebut, kemudian ditampung di rumahnya yang selanjutnya dijual kembali melalui media online Facebook dengan nama akun “Ca Pet's” dan menawarkan melalui WhatsApp.
“Adapun harga beli dan harga jual bervariatif sesuai dengan jenis burung dan ukuran yang kecil maupun besar. Para tersangka yang dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 hurup a UU RI Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Belny.