Joni Putra Cs Jadi Tersangka

Joni Putra Cs Jadi Tersangka
Foto (Istimewa)

TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul laporan Suwandi yang diajukan sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Rabu (25/2/2026).

Menurut Mawardi, kasus ini bermula saat kliennya diduga didatangi dan rumahnya dimasuki para tersangka tanpa izin sekitar pukul 00.00 WIB. Selain itu, para tersangka juga diduga menyebarkan konten di media sosial yang menyerang kehormatan serta nama baik Suwandi dan keluarganya.
“Klien kami merasa dirugikan atas tindakan tersebut, baik dugaan masuk rumah tanpa izin maupun penyebaran konten yang menyerang pribadi,” ujar Mawardi.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.Pihak pelapor berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum, mengingat laporan tersebut telah berjalan sekitar satu tahun.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.