Janji Menikahi, Seorang Mekanik Perdaya Gadis di Bawah Umur

PESAWARAN – EB (32 warga Dusun Masgar, Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung terancam 15 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai mekanik itu dilaporkan ke Polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
“Pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri. Korban dijanjikan akan dinikahi jika terjadi sesuatu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Selasa (22/3/2022).
Supriyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2021 silam. Namun, usai kejadian tersebut pelaku selalu menghindar saat ditemui korban. Dia lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtua nya.
“Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran pada 14 Desember 2021,” kata Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi mendapat informasi pelaku bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling, Bandarlampung. “Lalu, pada Selasa (17/3/2022) siang pelaku berhasil kita tangkap di lokasi dia bekerja,” kata Supriyanto.