Janji Akan Dinikahi, Pemuda Tulangbawang Berhasil Tiduri Pelajar

TULANGBAWANG - Seorang pemuda berinisial RH (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunungtapa Tengah, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung, ditangkap aparat Polsek Denteteladas karena diduga mencabuli seorang pelajar.
Pria yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap pada Selasa (07/09) siang tanpa perlawanan di rumahnya.
“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi pada Senin (06/09) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (08/09).
Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya kasus cabul tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas.
"Mulanya pada Senin (06/09) malam, korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa pamit untuk buang air kecil. Setelah satu jam di tunggu oleh ibunya, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga berusaha mencari korban," jelas Eman.
Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07/09) pagi, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya. Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolsek.