Janda Pesawaran Gigih Perjuangkan Rumah Mendiang Suami

PESAWARAN – Dewi Wahyuni (54), warga Dusun Tamansari II, Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, gigih mempertahankan rumah milik almarhum suaminya, Hendro Sulistiyo, yang direbut keluarga mendiang suami.
Pengakuan status kepemilikan tanah dan bangunan yang masih disengketakan itu disampaikan Jumadi, Mantan Kepala Dusun Tamansari I, dalam surat keterangan bermeterai yang ditanda tanganinya.
Jumadi membenarkan tanah beserta bangunan yang berlokasi di Dusun Taman Sari I adalah milik almarhum Hendro Sulistiyo.
“Pak Jumadi sudah membenarkan tanah dan bangunan yang saat ini disengketakan adalah milik almarhum suami saya. Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pak Jumadi dan Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya. Jadi sebagai istrinya yang sah, saya punya hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, oleh sebab itu maka akan saya perjuangkan hak saya,” ujar Dewi, Rabu (30/12), sambil menunjukkan surat dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, Dewi Wahyuni, janda paro baya terusir dari rumahnya dan hidup terlunta-lunta setelah tanah dan rumah peninggalan mendiang suaminya dikuasai oleh keluarga mendiang suaminya.