Jambret Mahasiswi, Warga Pesawaran Diciduk Polisi

Jambret Mahasiswi, Warga Pesawaran Diciduk Polisi
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton, Bandarlampung, berhasil menciduk pelaku jambret terhadap mahasiswi.

Pelaku ML (32) ditangkap pada Senin (12/7/2022) di rumahnya Kelurahan Kurungannyawa, Gedongtataan, Pesawaran.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang mengungkapkan, aksi jambret yang dilakukkan ML terjadi pada Sabtu, 30 April 2022 silam di Jl. Za Pagar Alam, Rajabasa Nunyai Rajabasa, Bandarlampung.

“Pada Sabtu malam korban Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone,” ucap Kapolsek mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Kamis, (14/7/2022).

Pelaku kini ditahan di Polsek Kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat.