Jadikan Rembug Desa Solusi Hadapi COVID-19

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan pencegahan konflik di Provinsi Lampung yang dipusatkan di Desa Sinarrezeki, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/04).
Dalam kesempatan itu, Lesty juga melakukan aksi sosial dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan, pembagian paket sembako, masker dan poster terkait penanganan COVID-19 secara door to door ke rumah warga.
“Selain melakukan sosialisasi perda, kunjungan ini sekaligus melakukan bhakti sosial guna melakukan perlawanan dan antisipasi penyebaran COVID-19,” tutur Lesty.
Dirinya juga mengimbau agar warga setempat untuk tetap patuh terhadap imbauan dari pemerintah dan bergotongrpyong saling bahu-membahu menanggulangi coronavirus disease-19.
“Mari kita bersama menjaga pola hidup bersih, sehat, dan berolahraga dengan tetap tenang serta tidak panik, untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar daerah, serta perbanyak berdoa dan jadikan rembug desa untuk menyelesaikan oersoalan desa termasud persoalan COVID-19 yang sedang mewabah,” ujar Lesty
Di tempat yang sama, Kepala Desa Sinarrezeki Daryanro, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik atas adanya sosialisasi Peraturan Daerah sekaligus Aksi sosial yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami.
“Apa yang dilakukan oleh Lesty sebagai wujud kepedulian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini patut mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Daryanto