Jadi Bandar Sabu di Lampung Tengah, Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi

Jadi Bandar Sabu di Lampung Tengah, Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi
Foto:Istimewa/dok Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH  - Tim Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah membekuk WO Alias Wiwin (42), seorang ibu  rumah tangga, warga Perumahan Nuwo Lamondo, Kampung Seputihjaya, Gunungsugih.

WO diduga kerap menjadikan rumahnya tempat transaksi Narkoba. Wanita paruh baya itu dibekuk pada Jumat (19/02) sekira Pukul 15.15 Wib.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Hendra Gunawan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar dimana kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sehingga membuat warga resah.

"Dari hasil penyelidikan, dan penggeledahan dikediaman tersangka, kita dapatkan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, seberat 0,20 gram, 1 buah timbangan digital warna silver berikut 1 bundel plastik klip bening," beber Hendra, Sabtu (20/02).

Untuk sementara ini pelaku sedang diproses lebihlanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara.