Jadi Bandar Narkoba,Pasutri di Tulangbawang Dicokok Polisi
Pasangan suami istri di Kabuaten Tulangbawang, Lampung, dicokok Polisi di kediamannya karena diduga sebagai Bandar narkoba jenis sabu.

TULANGBAWANG-Nekat menjadi Bandar narkoba, pasangan suami istri (pasutri) di Kabuaten Tulangbawang, Lampung, dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
AN (30) dan istirnya, S (36), ditangkap di rumah mereka Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.
"Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Selasa (11-2-2025) sore," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu (15-2-2025).
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek realme warna biru, HP merek realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.
Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.