Isi Kekosongan, Bupati Serang Lantik Pejabat Eselon 3, 4 dan Fungsional

SERANG - Bupati Serang
Ratu Tatu Chasanah melantik pejabat eselon 3 dan 4 serta fungsional hasil
penyetaraan. Pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan lantaran ada yang
pensiun dan meninggal dunia.
Tatu mengatakan untuk pejabat eselon 3 dan 4
ada sebagian yang merupakan promosi yang merupakan hasil telaah dari Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Baperjakat. Dari
sana diketahui siapa saja yang harus dipromosikan.
â€Kemudian ada rotasi, dimana rotasi dilakukan
berkaitan dengan kesesuaian. Sebab diawal ditugaskan di bidang tertentu ketika
diberikan tugas dan dievaluasi beberapa bulan lebih cocok di bidang lain.
Jumlahnya dari administrasi eselon III ada 27 orang, eselon IV 30, pejabat
fungsional 496, fungsional penyetaraan 318,†terangnya di pendopo Bupati
Serang, Banten Senin (29/5/2023).
Tatu menekankan kepada kepala OPD agar jangan
berpikir ada promosi bagi jabatan fungsional eselon IV sebab sudah tidak ada,
sehingga bagi jabatan fungsional apabila akan dipindahkan harus ada uji
kompetensi. Untuk uji kompetensi sendiri harus dilakukan instansi pembina.
Hal tersebut, sambung Tatu, yang kemudian
disampaikan pihaknya ketika melakukan pertemuan dengan Menpan RB di Jakarta
dalam pertemuan dengan Bupati walikota se Banten, agar uji kompetensi bisa
dilakukan mandiri di daerah. â€Karena kami rasa jumlah yang mau diuji kompetensi
bukan satu dua orang tapi banyak. Oleh sebab itu direspon menteri akan diadakan
uji kompetensi mandiri disesuaikan dengan anggaran APBD masing
masing,â€ungkapnya.
Terkait adanya pejabat yang belum lama pindah
kemudian kena rotasi kembali, Tatu mengatakan semua didasarkan dari telaah
BKPSDM bukan karena tidak memuaskan. Sebab dirinya sebagai kepala daerah,
BKPSDM dan baperjakat merasa ada pejabat tidak cocok di satu tempat maka dicoba
di tempat lain.
â€Kalau roling itu hanya karena kita belum
menemukan tempat yang pas sesuai keahlian nya pasiennya. Karena orang ketika
ditempatkan yang dia suka atau passionnya keluar inovasi, kemampuan kerja nah
ini sulitnya disitu untuk menempatkan orang di posisi yang tepat itu tidak
mudah,†tuturnya.
Kemudian pada kesempatan tersebut Tatu
memaparkan terkait pemberian TPP, dimana TPP seharusnya diberikan sesuai
kinerja. Sehingga apabila kinerjanya tidak bagus maka boleh tidak diberikan TPP
tersebut. â€Tapi kita ambil rata aja BKPSDM berikan TPP. Jadi tuntutan saya
kalau TPP sudah diberikan saya nagih kinerja mereka karena masyarakat menunggu.
Saya gak bisa kerja sendirian dengan pak wakil, mereka ini tangan saya untuk
membantu program untuk masyarakat. Harus bersyukur TPP besar,†katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman
mengatakan setelah dilakukan pelantikan per hari ini tidak ada jabatan kosong
di Pemkab Serang. Sedangkan kekosongan terjadi pada 1 Juli, dimana ada eselon
II yang pensiun yakni Kepala DKBPPPA dan Sekretaris DPRD.
Surtaman mengatakan ditengah keterbatasan
anggaran saat ini Pemkab Serang tidak bisa mengisi Japung hasil penyetaraan
sebab harus dilakukan uji kompetensi lebih dulu. Uji kompetensi harus dilakukan
instansi pembina ke Jakarta, sehingga harus bayar SPPD dan akomodasi.
â€Jadi berat (biayanya). Terus ngantri se
Indonesia karena tidak hanya Kabupaten Serang. Karena Pemerintah kota dan
provinsi termasuk kementrian sama minta jadi padat banget. Oleh karena itu ibu
menyampaikan ke menteri coba kalau pak menteri boleh bersurat ke instansi
pembina supaya dilaksanakan di daerah, instansi pembina tinggal kirim orang
untuk pengawasan monev,†ujarnya.
Sehingga kata dia dengan uji kompetensi di
daerah bisa fortopolio dan sebagainya. Sehingga biayanya terbatas dan murah,
begitu ada yang kosong bisa uji kompetensi dan mengisi jabatan tersebut.
Menurut dia ada banyak fungsional yang belum uji kompetensi. Apalagi kedepan
kata dia uji kompetensi dibatasi oleh adanya talent full, dimana syarat uji
kompetensi harus sudah dua tahun tugas di dinas tersebut.
â€Jadi orang BKD gak mungkin isi di dindik atau
DKBPPPA. Karena syaratnya sudah dua tahun bertugas dan golongan minimal 3C.
Pengisian beda sangat lebih tinggi Syaratnya, harus uji kompetensi dan lulus.
Kalau gak lulus gak bisa ikut, yang menyatakan lulus instansi pembina walau
kita yang menyelenggarakan,†ucapnya.
Saat ini, papar Surtaman, di dinas 99 persen tidak
ada eselon IV, seperti di BKPSDM eselon IV hanya tinggal kasubag umum
kepegawaian. Sedangkan sisanya jabatan fungsional, apabila ada yang promosi
atau pensiun dan meninggal dunia jadi tidak bisa diisi. â€Cara melakukan tugas
nya diatur dalam permenpan 6 tahun 2022, namanya dibentuk pola kerja jabatan fungsional. Jadi ada ketua
tim kerja di tunjuk, kalau kurang tenaga bisa libatkan dinas lain. Namanya
dibentuk tim kerja,â€tuturnya.