IRT Pengedar Sabu di Tulangbawang Terancan 20 Tahun Penjara

IRT Pengedar Sabu di Tulangbawang Terancan 20 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG  - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang, terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 10 miliar karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

IRT tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung pada Sabtu (11/12) sore tanpa perlawanan.

“Dari rumah pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) sabu seberat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (13/12).

Anton menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Anton.

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.