Inspektorat Pringsewu Segera Panggil Oknum ASN yang Diduga Palsukan Surat Cerai

PRINGSEWU – Inspektorat Pringsewu, Lampung, segera memanggil SA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan setempat yang diduga memalsukan surat cerai dan tidak ada izin atasan.
Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, membenarkan oknum tersebut belum pernah melapor terkait perceraian tersebut.
"Untuk pemalsuan surat cerai itu ranah nya kepolisian. Inspektorat hanya menindaklanjuti laporan terkait ASN cerai tanpa izin bupati," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, SA diduga memalsukan surat cerai untuk melancarkan hubungan asmaranya dengan lelaki lain.
Pada 2009 lalu, SA diduga memalsukan surat cerai dengan cara memanipulasi cap dan tandatangan Lurah Pringsewu Timur, Jiono. Namun, saat itu Jiono belum menjadi lurah.