Inspektorat Nias Dinilai Lambat Keluarkan LHP Dugaan Mark Up Dana Desa Gazamanu

Inspektorat Nias Dinilai Lambat Keluarkan LHP Dugaan Mark Up Dana Desa Gazamanu
Foto: Desman Telaumbanua/monologis.id

NIAS – Inspektorat Kabupaten Nias telah melakukan audit Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)  Gazamanu, Kecamatan Bawalato, pada Maret 2021 lalu. Namun hingga kini laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan mark up dana tersebut belum juga keluar.

"Ya sudah hampir tiga bulan tim audit Inspektorat Nias telah turun di Desa Gazamanu terkait  dugaan mark up penggadaan barang pada ADD 2020, namun kami belum terima LHP," ucap Bedali Lase, warga Desa Gazamanu yang melaporkan kasus tersebut.

Bedali menyayangkan kelambanan Inspektorat Nias dalam mengeluarkan hasil audit sehingga penyelidikan terhadap dugaan pelanggarannya ikut terhambat.

“Sampai detik ini, kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat Nias. Jadi kami harus menunggu, padahal hasil audit (penghitungan) itu penting,” kata Bedali di Komplek Polres Nias, Senin (21/06) Sore.

Bedali minta Bupati Nias untuk mengevaluasi kinerja Plt Inspektur Nias, karena hingga saat ini sejumlah laporan masyarakat dan LSM terkait masalah dana desa termasuk Desa Gazamanu belum tuntas.

"Minta kepada Bupati Nias supaya kinerja  Plt.Inspektur segera dievaluasi,"  kata Bedali.

Sementara , Plt Inspektur Nias Andika Laoli dikonfirmasi melalui Wathsapp menyampaikan, LHP sudah disampaikan ke pimpinan dan menunggu surat penegasan.

" Ya sudah disampaikan ke pimpinan, dan menunggu surat penegasan," balas Andika Laoli.