Ini Jam Kerja ASN Lampung Selatan Selama Ramadan

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah pusat telah menetapkan aturan-aturan selama Ramadan dan Idulfitri 2022, termasuk mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Sesuai aturan pemerintah, umat muslim yang berada di zona PPKM Level II dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan prokes COVID-19,” tutur Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (28/3/2022).
Nanang menyebut, Lampung Selatan telah memasuki PPKM Level II. Artinya telah diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prokes sesuai aturan yang telah ditetapkan
“Untuk jam kerja ASN dilingkup Pemkab Lampung Selatan selama Ramadan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB,” kata Nanang.
Nanang juga mengizinkan warganya melakukan perjalanan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapat 2 kali vaksin dan satu kali booster.
“Saat ini kita memasuki bulan-bulan menjelang bulan ramadan, banyak mekanisme yang telah diprogramkan tapi kita harus taat kepada aturan, ada Instruksi Presiden dan Menteri Nomor 11 Tahun 2022. Ini bapak ibu sekalian yang sudah lama tidak mudik, persyaratannya melakukan booster, nah ini kabar yang baik,” ungkapnya lebih lanjut.
Namun, Nanang meminta masyarakat tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID) -19.
Nanang juga berharap agar seluruh pegawai dilingkup pemkab Lampung Selatan dapat menerima serta turut menyukseskan pelaksanaan vaksin booster. Dengan demikian, Lampung Selatan dapat segera mencapai herd immunity dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.
“Harapan saya seluruh pejabat yang ada di Pemda Lampung Selatan telah melaksanakan vaksin booster semuanya, jangan sampai kita sebagai pejabat, pegawai, ASN tidak pernah ada yang mau booster, ini jangan sampai,” harapnya.