Hindari Oknum Polantas ‘Nakal’ Butuh Kesadaran Masyarakat

LAMPUNG TIMUR – Kapolri
Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa tidak dilakukan
tilang manual demi menghindari pungutan liar atau pungli.
Mendasari hal tersebut, Polres Lampung Timur meminta masyarakat
juga membantu menghindari Polantas yang melakukan pelanggaran, khususnya
pungli.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar
Nasution melalui Kasat Lantas Polres Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Senin
(24/10/2022) pagi.
"Tentunya kami juga akan melaksanakan sesuai dengan
instruksi Kapolri. Maka dari itu, kami juga sangat butuh bantuan dari
masyarakat," ujar Bima.
"Untuk menghindari Polantas 'Nakal', kami mengajak
masyarakat juga membantu. Salah satunya dengan melengkapi dan mematuhi segala
peraturan lalu lintas terutama SIM, surat kendaraan, helm, kelengkapan motor
dan patuh rambu-rambu. Tentunya dengan hal tersebut dapat sangat membantu kami
menghindari pungli dari oknum-oknum yang 'nakal'," tambanya.
Perlu diketahui bahwa pembuatan SIM baik baru maupun
perpanjangan dapat dilakukan langsung di Satpas 2534 Polres Lampung Timur dan
Gedung Satu Atap Polres Lampung Timur. Begitu pula dengan pajak kendaraan
bermotor yang dapat dilakukan di Samsat Sukadana.
Kasat Lantas berharap dengan adanya peran dari masyarakat
semua kegiatan pungli dapat teratasi.